Foto by muhammad nasir |
Alat peraga merupakan sebuah sarana untuk mengenalkan diri calon kepada masyarakat untuk dikenal lebih dekat. Nyatanya hari ini sikap sebagian saingan politik tidak toleran dengan kesempatan yang telah diatur dalam undang-undang kpu terhadap alat peraga kampanye. Sampai kapan bisa merobah pola pikir dan sikap kearah yang lebih baik dan maju jika demokrasi dicederai dengan kejadian seperti ini.
Adakah campur tangan lebih awal dari pihak penyelenggara dalam rangka mensosialisasikan ke masyarakat pemilih awam ke tingkat paling bawah apa makna dan hakikat pemilu itu sendiri?
Hanya satu sikap dan mental yang luhur dapat memajukan kondisi masyarakat yang majemuk.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar